Cara Menagih Nafkah Anak yang Tak Dibayar Mantan Suami 2026
Nafkah anak tidak dibayar mantan suami? Pelajari langkah hukum, cara menagih tunggakan, eksekusi putusan, biaya perkara, dan opsi bantuan hukum resmi.
Aira Haifa Azzahra
10/9/202610 min baca


Cara Menagih Nafkah Anak Yang Tidak Dibayar Mantan Suami
Keyword Sekunder: Mantan suami tidak memberi nafkah anak; Cara menuntut nafkah anak setelah cerai; Tunggakan nafkah anak setelah perceraian; Gugatan nafkah anak di Pengadilan Agama; Eksekusi putusan nafkah anak; Nafkah lampau anak atau nafkah madliyah; Biaya gugatan nafkah anak; Dasar hukum kewajiban ayah menafkahi anak.
LSI Keyword: Pasal 41 UU Perkawinan, Pasal 156 KHI, SEMA Nomor 2 Tahun 2019, hak anak setelah perceraian, pelaksanaan putusan pengadilan.
Anda mungkin sudah bertahun-tahun membiayai anak seorang diri setelah cerai. Uang sekolah, makan, biaya berobat keluar dari penghasilan Anda sendiri. Mantan suami tidak memberi nafkah. Saat ditagih, dia bilang tidak punya uang, usahanya sepi, atau meminta Anda bersabar. Bulan berganti bulan, kebutuhan anak tetap jalan.
Jalur hukum untuk menagihnya tersedia. Pilihannya tergantung tiga hal: apakah pengadilan sudah menetapkan jumlah nafkah, apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan berapa lama kewajiban diabaikan.
1. Apakah Mantan Suami Tetap Wajib Menafkahi Anak Setelah Cerai?
Ya. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak. Bagi keluarga Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan kewajiban nafkah anak.
Dasar hukum kewajiban nafkah anak:
- Pasal 41 huruf b UU Perkawinan (UU 1/1974 jo. UU 16/2019): bapak menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika bapak tidak mampu, pengadilan dapat membebankan sebagian kepada ibu.
- Pasal 45 UU Perkawinan: kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak. Kewajiban ini tetap berlaku setelah perkawinan putus.
- Pasal 149 huruf d KHI: dalam perceraian karena talak, bekas suami wajib memberi biaya hadhanah (pemeliharaan) anak yang belum berusia 21 tahun.
- Pasal 156 huruf d KHI: biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
- Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2014): orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Teks peraturan dapat ditelusuri di https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://jdih.mahkamahagung.go.id/.
Jadi ayah tidak bisa beralasan bahwa perceraian atau putusnya hubungan dengan mantan istri mengakhiri kewajiban nafkah anak.
2. Bedakan Tunggakan Nafkah, Nafkah Bulanan, dan Eksekusi Putusan
Sebelum menempuh langkah hukum, pastikan jenis masalah yang Anda hadapi. Prosedur penagihannya tidak sama untuk setiap kondisi.
Sudah ada putusan yang menetapkan nafkah, tetapi mantan suami tidak membayar maka mengajukan permohonan pelaksanaan (eksekusi) putusan
Belum ada putusan yang menetapkan jumlah nafkah anak, maka mengajukan gugatan agar kewajiban dan besaran nafkah ditentukan
Mantan suami mengabaikan nafkah selama beberapa bulan atau tahun maka mempertimbangkan gugatan nafkah lampau anak sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Sudah ada putusan, tetapi jumlah nafkah tidak lagi mencukupi kebutuhan anak, maka memeriksa kemungkinan gugatan atau permohonan penetapan nafkah berdasarkan keadaan terkini
Apa yang dimaksud nafkah lampau anak?
Nafkah lampau (nafkah madliyah) adalah nafkah masa lalu yang tidak dibayar ayah.
Dalam publikasi resmi Mahkamah Agung tanggal 20 Mei 2026, Rifqi Qowiyul Iman menjelaskan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memberi ruang bagi ibu atau pengasuh nyata untuk menggugat nafkah lampau anak.
"Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut."
Sumber: Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dikutip dalam publikasi Mahkamah Agung: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/gugatan-nafkah-lampau-anak-di-pengadilan-0bib
Ketentuan ini penting bagi ibu yang selama ini membiayai anak seorang diri. Nafkah masa lalu tidak otomatis dibayar hanya karena Anda menuntut. Penggugat harus membuktikan kelalaian, periode tuntutan, dan kebutuhan anak.
3. Bagaimana Cara Menagih Nafkah Anak yang Tidak Dibayar Mantan Suami?
Periksa putusan perceraian dulu, baru ajukan eksekusi. Ikuti langkah berikut untuk menentukan jalurnya.
Langkah 1: Periksa putusan perceraian. Ambil salinan putusan dan baca bagian amar putusan, yaitu bagian yang berisi perintah atau ketetapan hakim. Pastikan apakah putusan sudah mengatur jumlah nafkah bulanan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan kapan pembayaran mulai berlaku. Jika nafkah sudah ditetapkan jelas, kumpulkan riwayat pembayaran untuk menghitung tunggakan. Jika belum ada penetapan, Anda perlu mengajukan gugatan untuk menentukan kewajiban tersebut.
Langkah 2: Buat perhitungan tunggakan secara tertulis. Susun tabel berisi bulan pembayaran, jumlah nafkah yang seharusnya diberikan, jumlah yang benar-benar dibayar, dan sisa kewajiban. Contoh: putusan menetapkan nafkah Rp1.500.000 per bulan dan mantan suami tidak membayar selama 10 bulan, maka tunggakan awalnya Rp15.000.000. Angka itu hanya ilustrasi. Perhitungan sebenarnya harus mengikuti amar putusan, tanggal mulai pembayaran, pembayaran yang sudah diterima, serta ketentuan kenaikan atau biaya tambahan jika tercantum dalam putusan.
Langkah 3: Sampaikan permintaan pembayaran. Jika situasi aman dan komunikasi masih memungkinkan, kirim permintaan pembayaran secara tertulis melalui surat, pesan elektronik, atau sarana lain yang dapat disimpan. Cantumkan dasar kewajiban, jumlah yang ditagih, periode tunggakan, dan batas waktu pembayaran yang wajar. Simpan bukti pengiriman dan jawabannya. Langkah ini bisa membuka penyelesaian damai. Jika ada ancaman atau kekerasan, jangan paksakan komunikasi langsung.
Langkah 4: Ajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan yang berwenang. Jika permintaan tidak ditanggapi, tentukan jalur hukum berdasarkan kondisi perkara. Untuk keluarga Muslim, sengketa nafkah anak umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Untuk keluarga non-Muslim, perkara keluarga umumnya ditangani Pengadilan Negeri, sesuai karakter tuntutan dan ketentuan kewenangannya. Jika sudah ada putusan yang jelas dan dapat dilaksanakan, periksa prosedur eksekusi. Jika belum ada penetapan nafkah, pertimbangkan gugatan untuk menetapkan kewajiban nafkah dan, bila relevan, menuntut nafkah lampau.
Langkah 5: Ikuti proses persidangan atau pelaksanaan putusan. Penuhi panggilan pengadilan, lengkapi bukti, dan sampaikan keterangan secara runtut. Jika mengajukan eksekusi, jelaskan kewajiban yang tidak dilaksanakan dan siapkan perhitungan tunggakan berdasarkan amar putusan. Hakim menilai dokumen, status putusan, dan keadaan konkret para pihak, sehingga waktu selesai perkara bisa berbeda.
4. Apa yang Harus Disiapkan untuk Menuntut Tunggakan Nafkah Anak?
Bukti yang lengkap membantu hakim menilai jumlah tunggakan dan cara Anda memenuhi kebutuhan anak selama ini.
Dokumen utama (siapkan sejauh relevan):
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak
- Buku nikah atau akta perkawinan (untuk menjelaskan hubungan keluarga)
- Akta cerai dan salinan putusan perceraian
- Salinan putusan yang menetapkan nafkah anak, jika sudah ada
- Bukti status berkekuatan hukum tetap dan dokumen pelaksanaan putusan, bila diperlukan
- Rekapitulasi tunggakan dan riwayat pembayaran
- Bukti pengeluaran kebutuhan anak
- Bukti komunikasi yang menunjukkan permintaan pembayaran dan tanggapan mantan suami
- Bukti relevan mengenai kemampuan ekonomi mantan suami, jika tersedia secara sah
Dokumen tambahan bisa diperlukan sesuai jalur hukum yang ditempuh. Minta daftar resmi kepada pengadilan atau advokat yang membantu Anda.
Bukti apa yang menunjukkan kebutuhan anak?
Kuitansi sekolah, tagihan pendidikan, catatan biaya kesehatan, pembelian perlengkapan sekolah, dan catatan kebutuhan rutin yang wajar. Jika Anda menanggung seluruh kebutuhan anak, susun pengeluaran secara kronologis. Pisahkan biaya rutin bulanan dari pengeluaran khusus seperti perawatan kesehatan atau biaya sekolah tahunan.
Jangan menggelembungkan angka atau memasukkan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan anak. Tuntutan realistis yang didukung bukti lebih mudah dinilai hakim.
5. Jika Sudah Ada Putusan, Bagaimana Mengajukan Eksekusi Nafkah Anak?
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan melalui prosedur hukum ketika pihak yang diwajibkan tidak melaksanakannya secara sukarela.
Dalam perkara Pengadilan Agama, tanyakan prosedur permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang, biasanya pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara. Prosesnya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen putusan. Pastikan amar putusan cukup jelas untuk menjadi dasar pelaksanaan dan periksa status hukumnya.
2. Mengajukan permohonan eksekusi. Jelaskan bagian putusan yang tidak dilaksanakan, jumlah tunggakan, dan bukti pendukung.
3. Mengikuti teguran (aanmaning), jika diberlakukan sesuai prosedur. Tahap ini memberi kesempatan pihak yang diwajibkan memenuhi putusan secara sukarela.
4. Mengikuti tahapan eksekusi berikutnya apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi dan syarat hukum terpenuhi.
Eksekusi uang bisa terhambat jika harta mantan suami sulit ditemukan, tidak cukup, atau terikat persoalan hukum lain. Mengajukan permohonan tidak menjamin seluruh tunggakan langsung cair.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung membahas persoalan ini di https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/eksekusi-putusan-kewajiban-ayah-atas-nafkah-anak-pasca-perceraian-oleh-joni-s-h-i-m-h-i-1-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-9-11 .
6. Bagaimana Jika Putusan Cerai Tidak Menetapkan Nafkah Anak?
Bedakan keadaan ini dari putusan yang sudah mencantumkan jumlah nafkah. Jika amar putusan tidak menetapkan kewajiban nafkah dengan jelas, Anda tidak bisa langsung meminta eksekusi atas nominal yang tidak pernah diperintahkan hakim.
Mengajukan gugatan nafkah anak. Minta penetapan kewajiban nafkah melalui gugatan yang sesuai. Jelaskan kebutuhan anak, kemampuan ekonomi ayah sejauh dapat dibuktikan, pola pengasuhan, dan jumlah nafkah yang diminta. Susun besaran nafkah dari kebutuhan wajar anak dan kemampuan ayah. Rumuskan biaya pendidikan dan kesehatan secara terpisah agar tidak muncul beda tafsir.
Menuntut nafkah masa lalu. Jika mantan suami sudah lama tidak memberi nafkah, pertimbangkan gugatan nafkah lampau berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Jelaskan periode kelalaian, pengeluaran yang sudah Anda tanggung, pembayaran yang pernah diterima, dan alasan jumlah yang dituntut. Hakim menilai tuntutan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Teks SEMA tersebut dapat dibaca di https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2019/detail .
7. Contoh Putusan Pengadilan Terbaru tentang Nafkah Anak
Salah satu contoh dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung adalah Putusan Pengadilan Agama Mimika Nomor 113/Pdt.G/2026/PA.Mmk, dibacakan pada 10 Juli 2026. Dalam perkara nafkah anak pascaperceraian itu, pengadilan mengabulkan gugatan sebagian dan menetapkan nafkah bagi dua anak sebesar sekurang-kurangnya Rp2.500.000 per bulan, dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Kewajiban berlaku sampai anak dewasa atau mandiri sesuai amar putusan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf17c2d3f9f7b2c8d96313430323030.html
Putusan ini menunjukkan tiga hal. Hakim dapat menetapkan jumlah nafkah berdasarkan keadaan perkara yang diperiksa. Biaya pendidikan dan kesehatan dapat diatur terpisah dari nafkah bulanan bila diminta dan dirumuskan tepat. Angka Rp2.500.000 dan kenaikan 10 persen bukan tarif nasional yang berlaku otomatis untuk setiap keluarga. Setiap perkara punya kebutuhan anak, kemampuan ekonomi orang tua, dan alat bukti yang berbeda. Jangan jadikan angka satu putusan sebagai patokan mutlak tanpa memeriksa keadaan Anda sendiri.
8. Berapa Biaya Mengajukan Gugatan atau Eksekusi Nafkah Anak?
Biaya bergantung pada jenis tindakan hukum, pengadilan yang berwenang, radius pemanggilan, dan komponen administrasi yang berlaku.
| Panjar biaya gugatan | Mengikuti taksiran resmi pengadilan |
| Biaya permohonan eksekusi | Bergantung pada tahapan dan kebutuhan pelaksanaan |
| Jasa advokat | Berdasarkan kesepakatan tertulis dengan advokat |
| Bantuan hukum cuma-cuma | Tersedia bagi masyarakat yang memenuhi syarat melalui layanan relevan |
Minta rincian resmi ke pengadilan terkait untuk mengetahui nominal pastinya. Biaya berbeda antarwilayah dan jenis perkara, jadi jangan mengandalkan angka dari pihak tidak berwenang.
Apakah bisa mengajukan perkara secara gratis?
Bisa, jika Anda memenuhi persyaratan program pembebasan biaya perkara (prodeo). Program ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Informasinya tersedia melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id/.
Tanyakan persyaratan dokumen ekonomi dan ketersediaan anggaran kepada pengadilan. Jangan membayar calo yang menjanjikan perkara pasti menang atau eksekusi pasti berhasil.
9. Lebih Baik Menyelesaikan secara Damai atau Melalui Pengadilan?
Jika komunikasi dengan mantan suami masih memungkinkan, penyelesaian damai dapat menjadi langkah awal. Ajukan jadwal pembayaran, nominal yang realistis, dan mekanisme pembayaran rutin. Buat kesepakatan secara tertulis, cantumkan identitas para pihak, jumlah nafkah, tanggal pembayaran, rekening tujuan, serta pembagian biaya pendidikan dan kesehatan jika disepakati.
Kesepakatan pribadi tidak sekuat putusan atau akta perdamaian pengadilan dalam hal pelaksanaan. Jika Anda butuh kepastian hukum, tanyakan cara mengesahkan kesepakatan lewat prosedur yang tepat.
| Pertimbangan | Penyelesaian damai | Jalur pengadilan |
| Waktu | Berpotensi lebih cepat jika sepakat | Bergantung pada proses dan kompleksitas |
| Biaya | Biasanya lebih ringan | Ada biaya perkara atau biaya pelaksanaan |
| Kepastian kewajiban | Bergantung pada bentuk kesepakatan | Dapat menghasilkan putusan atau akta perdamaian |
| Cocok untuk | Mantan pasangan yang kooperatif | Sengketa yang tidak terselesaikan atau membutuhkan pelaksanaan putusan |
Jika mantan suami terus menolak membayar, mengabaikan kesepakatan, atau mengancam, cari nasihat hukum segera.
10. Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Menagih Nafkah Anak
- Menagih tanpa memeriksa putusan. Pastikan dulu apakah jumlah nafkah sudah ditetapkan dan apa isi amar putusannya.
- Tidak menyimpan bukti pembayaran. Catatan bank, kuitansi, dan komunikasi membantu menghitung kewajiban yang belum dipenuhi.
- Menuntut jumlah tanpa perhitungan. Buat rekapitulasi tunggakan yang dapat dijelaskan dan didukung bukti.
- Mengancam atau mempermalukan mantan suami di media sosial. Utamakan jalur hukum dan hindari membuka identitas serta masalah pribadi anak.
- Menggunakan calo. Urus perkara melalui petugas resmi dan gunakan bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menunda meminta bantuan ketika keadaan mendesak. Jika kebutuhan dasar anak terancam, cari bantuan hukum atau layanan perlindungan yang sesuai sesegera mungkin.
Dalam sengketa nafkah, jadikan kepentingan anak sebagai pusat. Tujuannya memastikan tanggung jawab terhadap anak dijalankan.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Nafkah Anak
1. Apakah mantan suami yang tidak memberi nafkah anak bisa dituntut?
Bisa. Ibu atau pengasuh yang berkepentingan dapat menempuh jalur hukum yang sesuai, baik meminta penetapan nafkah maupun menuntut nafkah lampau anak, dengan memperhatikan dasar hukum dan bukti yang tersedia.
2. Apakah nafkah anak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun bisa ditagih?
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 membuka ruang gugatan nafkah lampau anak oleh ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak. Tuntutan harus didukung bukti kelalaian, periode yang dituntut, dan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bagaimana jika mantan suami tidak bekerja dan mengaku tidak punya uang?
Hakim menilai kemampuan ekonomi dan keadaan konkret pihak yang dibebani kewajiban. Siapkan bukti yang tersedia secara sah mengenai penghasilan, usaha, atau kondisi ekonominya. Satu bukti saja tidak otomatis menentukan hasil perkara.
4. Apakah harus menggugat lagi jika putusan cerai sudah menetapkan nafkah anak?
Belum tentu. Jika putusan sudah memuat kewajiban pembayaran yang jelas dan memenuhi syarat pelaksanaan, periksa prosedur permohonan eksekusi. Jika belum ada penetapan jumlah nafkah atau terdapat persoalan hukum lain, jalurnya perlu ditelaah dulu.
5. Apakah ibu boleh menagih nafkah anak meskipun tidak memegang hak asuh?
Kedudukan mengajukan tuntutan bergantung pada jenis tuntutan dan fakta perkara. SEMA Nomor 2 Tahun 2019 secara khusus membuka ruang gugatan nafkah lampau bagi ibu atau pengasuh nyata. Untuk perkara lain, periksa dasar kedudukan hukum dan kepentingan anak.
6. Berapa lama proses penagihan nafkah anak melalui pengadilan?
Durasi berbeda tiap perkara. Lamanya bergantung pada jenis tuntutan, kelengkapan dokumen, pemanggilan pihak, pembuktian, serta kemungkinan upaya hukum atau kendala eksekusi.
7. Apakah biaya gugatan nafkah anak selalu mahal?
Tidak. Biaya mengikuti taksiran resmi pengadilan dan jenis proses yang ditempuh. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat menanyakan layanan pembebasan biaya perkara atau bantuan hukum cuma-cuma.
Kesimpulan
Cara menagih nafkah anak yang tidak dibayar mantan suami harus disesuaikan dengan keadaan hukum perkara. Jangan langsung memilih eksekusi atau gugatan sebelum memeriksa putusan perceraian dan riwayat pembayaran.
Tiga hal yang perlu Anda ingat:
1. Kewajiban nafkah anak tetap ada setelah perceraian, berdasarkan UU Perkawinan dan, bagi keluarga Muslim, ketentuan KHI.
2. Tunggakan nafkah masa lalu dapat diperjuangkan melalui gugatan nafkah lampau berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2019, sepanjang syarat dan pembuktiannya terpenuhi.
3. Bukti dan prosedur yang tepat menentukan hasil. Periksa putusan, hitung tunggakan, simpan dokumen, lalu pilih gugatan atau eksekusi sesuai kondisi perkara.
Jika Anda menghadapi kasus serupa, tim advokat kami di https://pengacarapekalongan.my.id/ siap membantu memahami pilihan hukum, memeriksa dokumen, dan menyiapkan langkah yang sesuai dengan kebutuhan perkara. Kunjungi https://pengacarapekalongan.my.id/ untuk mengenal layanan hukum yang tersedia atau memulai konsultasi guna menentukan apakah perkara Anda memerlukan gugatan nafkah, tuntutan nafkah lampau, atau permohonan eksekusi putusan.
Jika nafkah hak anak terus diabaikan, jangan tunda mencari nasihat hukum. Dokumentasikan tunggakan dan ambil langkah terukur untuk kebutuhan serta masa depan anak.
## Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum, bukan pengganti konsultasi hukum berdasarkan dokumen dan keadaan perkara secara individual. Penerapan aturan, kewenangan pengadilan, besaran nafkah, serta pelaksanaan putusan bergantung pada fakta dan hukum yang berlaku. Tidak ada jaminan bahwa tuntutan tertentu akan dikabulkan atau bahwa seluruh tunggakan dapat langsung ditagih.
## Sumber hukum dan referensi resmi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41 dan Pasal 45, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 149 huruf d dan Pasal 156 huruf d.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 26 ayat (1), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Mahkamah Agung RI, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/gugatan-nafkah-lampau-anak-di-pengadilan-0bib , 20 Mei 2026.
- Mahkamah Agung RI, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf17c2d3f9f7b2c8d96313430323030.html , 10 Juli 2026.
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/eksekusi-putusan-kewajiban-ayah-atas-nafkah-anak-pasca-perceraian-oleh-joni-s-h-i-m-h-i-1-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-9-11 .
- https://jdih.mahkamahagung.go.id/ dan https://peraturan.bpk.go.id/ .
Kantor Pengacara Pekalongan
Memberikan konsultasi GRATIS segera hubungi 0858 666 58 555
© 2025. All rights reserved.
JL. Raya Podo, Podo, Kec. Kedungwuni,
Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51173
Telepon/WhatsApp: 0858 666 58 555
Website: https://pengacarapekalongan.my.id/
Email: info.pengacarapekalongan.my.id


